BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sekarang ini sudah muncul berbagai kecanggihan yang dapat di
gunakan untuk mengatasi kendala-kendala kehidupan..Salah satunya adalah
kesulitan mempunyai anak dengan berbagai faktor.Tetapi terkadang kecanggihan
teknologi mempengaruhi etika-etika terhadap islam. Kemungkinan kehamilan
dipengaruhi oleh usia anda dan kadar FSH basal. Secara umum, makin muda usia
makin baik hasilnya. Kemungkinan terjadinya kehamilan juga tergantung pada
jumlah embrio yang dipindahkan. Walaupun makin banyak jumlah embrio yang
dipindahkan akan meningkatkan kemungkinan terjadinya kehamilan, tapi
kemungkinan terjadinya kehamilan multipel dengan masalah yang berhubungan
dengan kelahiran prematur juga lebih besar. Pengertian mandul bagi wanita ialah
tidak mampu hamil karena indung telur mengalami kerusakan sehingga tidak mampu
memproduksi sel telur. Sementara, arti mandul bagi pria ialah tidak mampu
menghasilkan kehamilan karena buah pelir tidak dapat memproduksi sel
spermatozoa sama sekali.
Baik pria maupun wanita yang mandul tetap mempunyai fungsi
seksual yang normal. Tetapi sebagian orang yang mengetahui dirinya mandul
kemudian mengalami gangguan fungsi seksual sebagai akibat hambatan psikis
karena menyadari kekurangan yang dialaminya.
Tetapi istilah mandul seringkali digunakan untuk menyebut pasangan suami istri yang belum mempunyai anak walaupun telah lama menikah. Padahal pasangan suami istri yang belum mempunyai anak setelah lama menikah tidak selalu mengalami kemandulan. Yang lebih banyak terjadi adalah pasangan yang infertil atau pasangan yang tidak subur.Tulisan tentang bayi tabung ini dimaksudkan agr masyarakat terutama dari kalangan agama memberikan tanggapan dan masukan tentang proyek/tim pengembangan Bayi tabung Indonesia yang mulai terbuka untuk peminat bayi tabung.Sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih,maka teknologi bayi tabung juga maju dengan pesat,sehingga kalau teknologi bayi tabung ini ditanagani oleh orang-orang yang kurang beriman dan bertaqwa,dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia,bias merusak nilai-nilai agama,moral,dan budaya bangsa.
Tetapi istilah mandul seringkali digunakan untuk menyebut pasangan suami istri yang belum mempunyai anak walaupun telah lama menikah. Padahal pasangan suami istri yang belum mempunyai anak setelah lama menikah tidak selalu mengalami kemandulan. Yang lebih banyak terjadi adalah pasangan yang infertil atau pasangan yang tidak subur.Tulisan tentang bayi tabung ini dimaksudkan agr masyarakat terutama dari kalangan agama memberikan tanggapan dan masukan tentang proyek/tim pengembangan Bayi tabung Indonesia yang mulai terbuka untuk peminat bayi tabung.Sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih,maka teknologi bayi tabung juga maju dengan pesat,sehingga kalau teknologi bayi tabung ini ditanagani oleh orang-orang yang kurang beriman dan bertaqwa,dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia,bias merusak nilai-nilai agama,moral,dan budaya bangsa.
1.2 Tujuan
- Untuk memenuhi tugas Pendidikan Agama Islam
- Mempelajari hal-hal yang ada dalam medis yang dilarang oleh islam dan
mengetahuan tentang hukum-hukum nya.
BAB II
ISI
2.1 Pengertian
Pelayanan terhadap bayi tabung dalam dunia kedokteran sering
dikenal dengan istilah fertilisasi-in-vintro yang merupakan pembuahan sel telur
oleh sel sperma di dalam tabung petri yang dilakukan oleh petugas medis. Bayi
tabung merupakan suatu teknologi reproduksi berupa teknik pembuahan sel telur
(ovum) di luar tubuh wanita. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses
ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh
sel sperma dalam sebuah medium cair. Awal berkembangnya teknik ini bermula dari
ditemukannyateknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila
dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur
-321 derajat fahrenheit. Pada mulanya program ini bertujuan untuk menolong
pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah
disebabkan tuba falopi istrinya mengalami kerusakan permanen. Namun kemudian
mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pada yang
memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan
untuk memperoleh keturunan.
2.2 Macam-macam Proses Bayi Tabung
a. Pembuahan Dipisahkan
dari Hubungan Suami-Isteri.
Teknik bayi tabung memisahkan
persetubuhan suami – istri dari pembuahan bakal anak. Dengan teknik tersebut,
pembuahan dapat dilakukan tanpa persetubuhan. Keterarahan perkawinan kepada
kelahiran baru sebagaimana diajarkan oleh Gereja tidak berlaku lagi. Dengan
demikian teknik kedokteran telah mengatur dan menguasai hukum alam yang
terdapat dalam tubuh manusia pria dan wanita. Dengan pemisahan antara
persetubuhan dan pembuahan ini, maka bisa muncul banyak kemungkinan lain yang
menjadi akibat dari kemajuan ilmu kedokteran di bidang pro-kreasi manusia.
b. Wanita Sewaan untuk
Mengandung Anak.
Ada kemungkinan bahwa benih dari
suami – istri tidak bisa dipindahkan ke dalam rahim sang istri, oleh karena ada
gangguan kesehatan atau alasan – alasan lain. Dalam kasus ini, maka diperlukan
seorang wanita lain yang disewa untuk mengandung anak bagi pasangan tadi. Dalam
perjanjian sewa rahim ini ditentukan banyak persyaratan untuk melindungi
kepentingan semua pihak yang terkait. Wanita yang rahimnya disewa biasanya
meminta imbalan uang yang sangat besar. Suami – istri bisa memilih wanita
sewaan yang masih muda, sehat dan punya kebiasaan hidup yang sehat dan baik.
praktik seperti ini biasanya belum ada ketentuan hukumnya, sehingga kalau
muncul kasus bahwa wanita sewaan ingin mempertahankan bayi itu dan menolak uang
pembayaran, maka pastilah sulit dipecahkan.
c. Sel Telur atau Sperma dari
Seorang Donor.
Masalah ini dihadapi kalau salah
satu dari suami atau istri mandul; dalam arti bahwa sel telur istri atau sperma
suami tidak mengandung benih untuk pembuahan. Itu berarti bahwa benih yang
mandul itu harus dicarikan penggantinya melalui seorang donor.
Masalah ini akan menjadi lebih
sulit karena sudah masuk unsur baru, yaitu benih dari orang lain. Pertama,
apakah pembuahan yang dilakukan antara sel telur istri dan sel sperma dari
orang lain sebagai pendonor itu perlu diketahui atau disembunyikan
identitasnya. Kalau wanita tahu orangnya, mungkin ada bahaya untuk mencari
hubungan pribadi dengan orang itu. Ketiga, apakah pria pendonor itu perlu tahu
kepada siapa benihnya telah didonorkan. Masih banyak masalah lain lagi yang
bisa muncul.
d. Munculnya Bank Sperma
Praktik bayi tabung membuka peluang
pula bagi didirikannya bank – bank sperma. Pasangan yang mandul bisa mencari
benih yang subur dari bank – bank tersebut. Bahkan orang bisa menjual – belikan
benih – benih itu dengan harga yang sangat mahal misalnya karena benih dari
seorang pemenang Nobel di bidang kedokteran, matematika, dan lain-lain. Praktek
bank sperma adalah akibat lebih jauh dari teknik bayi tabung. Kini bank sperma
malah menyimpannya dan memperdagangkannya seolah – olah benih manusia itu suatu
benda ekonomis.
Tahun 1980 di Amerika sudah ada 9
bank sperma non – komersial. Sementara itu bank – bank sperma yang komersil
bertumbuh dengan cepat. Wanita yang menginginkan pembuahan artifisial bisa
memilih sperma itu dari banyak kemungkinan yang tersedia lengkap dengan data
mutu intelektual dari pemiliknya. Identitas donor dirahasiakan dengan rapi dan
tidak diberitahukan kepada wanita yang mengambilnya, kepada penguasa atau
siapapun.
2.3 Pandangan Islam Terhadap Bayi Tabung
Apabila mengkaji tentang bayi tabung dari hukum islam,maka
harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazim dipakai oleh para ahli ijtihad
agar hukum ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa al-Quran dan
sunnah menjadi pasanagan umat
Menurut Al-Qur’an Surat Al-Isra
ayat 70
Artinya:Dan sesungguhnya telah kami
muliakan anak-anak Adam,Kami angkut mereka didaratan dan lautan,Kami beri
mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan
yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
Inseminasi buatan endahngan donor itu pada hakikatnya
merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang di inseminasi.
Hadist Nabi:
Tidak halal bagi seseorang yang
beriman pada Allah dan hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman
orang lain(vagina istri orang lain).Hadist Riwayat Abu Daud,Al-Tirmizi
dan hadist ini dipandang sahih oleh Ibnu Hibban.
Dengan hadist ini para ulama
sepakat mengharamkan seseorang mengawini/melakukan hubungan seksual dengan
wanita hamil dari orang lain yang mempunyai ikatan perkawinan yang sah.
Pada zaman dulu masalah bayi
tabung/inseminasi buatan belum timbul,sehingga kita tidak memperoleh fatwa
hukumnya dari mereka.Kita dapat menyadari bahwa inseminasi buatan / bayi tabung
dengan donor sperma atau ovum lebih mendatangkan madaratnya daripada
maslahahnya.
2.4 Manfaat Dan Akibat Bayi Tabung
2.4 Manfaat Dan Akibat Bayi Tabung
Maslahahnya dari bayi tabung adalah
bias membantu pasangan suami istri yang keduanya atau salah satu nya mandul
atau ada hambatan alami pada suami atau istri menghalangi bertemunya sel sperma
dan sel telur.Misalnya karena tuba falopii terlalu sempit atau ejakulasinya
terlalu lemah.Namun akibat(mafsadah) dari bayi tabung adalah:
- Percampuran Nasab,padahal Islam sangat menjaga kesucian / kehormatan
kelamin dan kemurnian nasab,karena ada kaitannya dengan kemahraman (siapa
yang halal dan haram dikawini) dan kewarisan.
- Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
- Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi/ zina karena terjadi
percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah.
- Kehadiran anak hasil inseminasi buatan bisa menjadi sumber
konflik didalam rumah tangga terutama bayi tabung dengan bantuan donor
merupakan anak yang sangat unik yang bisa berbeda sekali bentuk dan
sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak dengan bapak ibunya.
- Anak hasil inseminasi buatan/bayi tabung yang percampuran nasabnya
terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek daripada
anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal dan nasabnya.
- Bayi tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang alami terutama pada
bayi tabung lewat ibu titipan yang harus menyerahkan bayinya pada pasangan
suami istri yang punya benihnya,sesuai dengan kontrak,tidak terjalin
hubungan keibuan anatara anak dengan ibunya secara alami
Surat Al-Lugman ayat 14
Mengenai status anak hasil
inseminasi dengan donor sperma atau ovum menurut hukum islam adalah tidak sah
dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi.UU Perkawinan pasal 42
No.1/1974:”Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat
perkawinan yang sah”maka memberikan pengertian bahwa bayi tabung dengan bantuan
donor dapat dipandang sah karena ia terlahir dari perkawinan yang sah.Tetapi
inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor tidak di izinkan karena tidak
sesuai dengan Pancasila,UUD 1945 pasal 29 ayat 1.
Asumsi Menteri Kesehatan bahwa masyarakat Indonesia termasuk kalangan agama
nantinya bias menerima bayi tabung seperti halnya KB.Namun harus diingat bahwa
kalangan agama bias menerima KB karena pemerintah tidak memaksakan alat/cara KB
yang bertentangan dengan agama.Contohnya : Sterilisasi,Abortus.Oleh karena itu
pemerintah diharapkan mengizinkan praktek bayi tabung yang tidak bertentangan
dengan agama.
2.5 Hukum-Hukum
Tentang Bayi Tabung
Tinjauan dari Segi Hukum Perdata
Terhadap Inseminasi Buatan (Bayi Tabung):
·
Jika benihnya berasal dari suami istri
Jika benihnya berasal dari suami istri, dilakukan proses
fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim istri
maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai status
sebagai anak sah (keturunan genetik)dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki
hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang
bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan
penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum ps. 42 UU No.
1/1974 dan ps. 250 KUHPer. Dalam hal ini suami dari istri penghamil dapat
menyangkal anak tersebut sebagai anak sahnya melalui tes golongan darah atau
dengan jalan tes DNA.
·
Jika salah satu benihnya berasal dari donor
Jika suami mandul dan istrinya subur, maka dapat dilakukan
fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel
telur istri akan dibuahi dengan sperma dari donor di dalam tabung petri dan
setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim istri.
Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain
yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan
penghamil tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer.
·
Jika semua benihnya dari donor
Jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang
tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim
seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai
status anak sah dari pasangan suami istri tersebut karena dilahirkan oleh
seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.
2.6 Undang-Undang Bayi
Tabung
Salah satu aturan tentang bayi tabung terdapat dalam pasal 16
UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang berbunyi:
Ayat 1
Kehamilan di luar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya
terakhir untuk membantu uami istri mendapat keturunan
Ayat 2
Upaya kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 hanya dapat dilaksanakan oleh pasangan suami istri yang sah,
dengan ketentuan:
1. Hasil
pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam
rahim istri darimana ovum itu berasal
2 2. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu
2 2. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu
3. Ada sarana kesehatan tertentu
Ayat 3
Ketentuan mengenai persyaratan
penyelenggaraan kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) ditentukan dengan P.P
2.7 Inseminasi Buatan di Pandang dari Aspek Medis, Legal,Etik dan HAM
2.7 Inseminasi Buatan di Pandang dari Aspek Medis, Legal,Etik dan HAM
Aspek Medis
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan
perundang-undangan yang menyinggung masalah ini. Dalam Undang-Undang No. 23
/1992 tenang Kesehatan, pada pasal 16 disebutkan, hasil pembuahan sperma dan
sel telur di luar cara alami dari suami atau istri yang bersangkutan harus
ditanamkan dalam rahim istri dari mana sel telur itu berasal. Hal ini menjawab
pertanyaan tentang kemungkinan dilakukannya pendonoran embrio. Jika mengacu
pada UU No.23/1992 tentang Kesehatan, upaya pendonoran jelas tidak mungkin.
Aspek Legal
Jika salah satu benihnya berasal dari donor Jika Suami mandul
dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio
dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan
Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan
diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak
sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si
Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA.
Dasar hukum ps. 250 KUHPer.
Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang
bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil
tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer Permasalahan
mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang lain atau
orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di
Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara
khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini
pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah
yang dilarang
2.8 Dilema Inseminasi Buatan
Aspek Etik(Moral)
Pada kasus yang sedang dibahas ini tampak sekali ketidaksesuaiannya
dengan budaya dan tradisi ketimuran kita. Sebagian agamawan menolak
Fertilisasi invitro pada manusia, sebab mereka berasumsii bahwa kegiatan
tersebut termasuk Intervensi terhadap “karya Illahi”. Dalam artian, mereka yang
melakukakan hal tersebut berarti ikut campur dalam hal penciptaan yang tentunya
itu menjadi hak prioregatif Tuhan. Padahal semestinya hal tersebut bersifat
natural, bayi itu terlahir melalui proses alamiah yaitu melalui hubungan
sexsual antara suami-istri yang sah menurut agama.
Aspek Human Rigths
Aspek Human Rigths
Dalam DUHAM dikatakan semua orang dilahirkan bebas dengan
martabat yang setara. Pengakuan hak-hak manusia telah diatur di dunia
international, salah satunya tentang hak reproduksi.
Dalam kasus ini, meskipun keputusan inseminasi buatan dengan
donor sperma dari laki-laki yang bukan suami wanita tersebut adalah hak dari
pasangan suami istri tersebut, namun harus dipertimbangkan secara hukum, baik
hukum perdata,hukum pidana ,hukum agama, hukum kesehatan serta etika(moral)
ketimuran yang berlaku di Indonesia .
BAB IV
PENUTUP
- Kesimpulan
Dari pengetahuan yang didapat diatas dapat disimpulkan bahwa:
- Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri
dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain(ibu titipan)
DIPERBOLEHKAN oleh islam,jika keadaan kondisi suami istri yang
bersangkutan benar-benar memerlukan.Dan status anak hasil inseminasi macam
ini sah menurut Islam.
- Inseminasi buatan dengan sperma dan ovum donor DIHARAMKAN oleh
Islam.Hukumnya sama dengan Zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi
macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir diluar perkawinan yang
sah.
- Pemerintah hendaknya melarang berdirinya Bank Nutfah(Sperma) dan Bank
Ovum untuk perbuatan bayi tabung,karena selain bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945.Juga bertentangan dengan norma agama dan
moral,serta merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan.
- Pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi
tabung dengan sel sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan tanpa
ditransfer kedalam rahim wanita lain dan seharusnya pemerintah hendaknya
juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter dan
siapa saja yang melakukan inseminasi buatan pada manusia dengan sperma
atau ovum donor.
- Saran
Makalah ini semoga berguna bagi
pembaca, khususnya bagi mahasiswa namun manusia tidaklah ada yang sempurna.
Oleh karena itu, kritik dan saran sangat diperlukan guna memperbaiki makalah
ini.
DAFTAR PUSTAKA
Hanafiah, Jusuf. 1999.Etika
Kedokteran dan Hukum Kesehatan.Jakarta:EGC